INFORMASI

2018


I

PENDAHULUAN

 

 

Latar Belakang

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa sebagai salah satu bagian dari Sistem Organisasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa dituntut untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal dan mengacu pada sistem Goog Governance untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan.

Setiap kegiatan yang dilaksanakan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang mempunyai hak untuk meminta penjelasan atau jawaban atas kinerja. Untuk mewujudkan hal tersebut maka harus ada sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan legitimate, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sistem pertanggungjawaban ini sejalan dan didasarkan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta  merujuk ketentuan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang hal yang sama (dalam Pasal 3 dijelaskan tujuh azas umum penyelenggaraan negara, salah satunya adalah azas akuntabilitas) yang dijelaskan lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

Oleh karena itu, kegiatan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa harus memenuhi asas akuntabilitas yang menuntut setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Maka menjadi kewajiban setiap Instansi Pemerintah dan secara umum Pemerintah Daerah sebagai unsur penyelenggara negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi dan peranannya dalam pengelolaan sumberdaya dan kebijakan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan strategis yang ditetapkan. Setiap penyelenggara negara dan pemerintah harus mampu menampilkan akuntabilitas kinerjanya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sehingga terjadi sinkronisasi antara perencanaan ideal yang dicanangkan dengan keluaran dan manfaat yang dihasilkan. Sehingga azas akuntabilitas menjadi pilar yang sangat penting dan menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat/masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

Struktur Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa.

Berdasarkan Perda tersebut diatas selanjutnya Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa dijabarkan dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang arsip dan perpustakaan.

Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa sesuai denganPeraturan Bupati Sumbawa Nomor 72 Tahun 2016 Tanggal 20 Desember 2016, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa adalah:

Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, terdiri  atas:

Unsur Pimpinan adalah Kepala  Dinas;
Unsur Pembantu Pimpinan adalah Sekretariat, terdiri  atas:

Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
Sub Bagian Keuangan; dan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

c.  Unsur Pelaksana adalah Bidang, terdiri  atas:

1.  Bidang Pembinaan Perpustakaan, terdiri  atas:

Seksi Layanan Perpustakaan; dan
Seksi Pembudayaan Perpustakaan.

Bidang Pelestarian Koleksi Perpustakaan, terdiri  atas :

Seksi Pengembangan Perpustakaan; dan
Seksi Pelestarian dan Kerja Sama Perpustakaan.

Bidang Pengelolaan Arsip, terdiri atas:

Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis; dan
Seksi Pengelolaan Arsip Statis.

Bidang Pembinaan Sumber Daya Kearsipan, terdiri atas:

Seksi Pengembangan Kearsipan; dan
Seksi Konservasi Arsip.

Kelompok Jabatan Fungsional.

 

STRUKTUR ORGANISASI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KABUPATEN KABUPATEN SUMBAWA

KEPALA

 

                                                                                                                    


 

 

 

 

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang kearsipan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Dalam melaksanakan tugas tersebut Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, menyelenggarakan fungsi:

Perumusan kebijakan bidang perpustakaan dan Kearsipan;
Pelaksanaan Kebijakan bidang perpustakaan dan kearsipan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perpustakaan dan kearsipan;
Pelaksanaan administrasi Dinas bidang perpustakaan dan kearsipan;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

SEKRETARIAT

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Sekretaris Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan perencanaan dan pelaporan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan  kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Dinas  menyelenggarakan fungsi:

penyelenggaraan penyusunan perencanaan dan pelaporan;
penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

BIDANG  PEMBINAAN PERPUSTAKAAN

Bidang Pembinaan Perpustakaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Dinas.
Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pembinaan perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:

penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang layanan perpustakaan dan pembudayaan perpustakaan;
pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang layanan perpustakaan dan pembudayaan perpustakaan;
pelaksanaan kebijakan teknis bidang layanan perpustakaan dan pembudayaan perpustakaan;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang layanan perpustakaan dan pembudayaan perpustakaan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BIDANG PELESTARIAN KOLEKSI PERPUSTAKAAN

Bidang Pelestarian Koleksi Perpustakaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Dinas.
Kepala Bidang Pelestarian Koleksi Perpustakaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pelestarian koleksi perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pelestarian Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:

Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan perpustakaan, pelestarian dan kerja sama perpustakaan;
Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengembangan perpustakaan, pelestarian dan kerja sama perpustakaan;
Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengembangan perpustakaan, pelestarian dan kerja sama perpustakaan;
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pengembangan perpustakaan, pelestarian dan kerja sama perpustakaan;
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

BIDANG PENGELOLAAN ARSIP

Bidang Pengelolaan Arsip dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Dinas.
Kepala Bidang Pengelolaan Arsip mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pengelolaan arsip.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pengelolaan Arsip menyelenggarakan fungsi:

penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis;
pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis;
pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang teknis bidang pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis;
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

BIDANG PEMBINAAN SUMBER DAYA KEARSIPAN

Bidang Pembinaan Sumber Daya Kearsipan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan secara administratif  dikoordinasikan oleh Sekretaris Dinas.
Kepala Bidang Pembinaan Sumber Daya Kearsipan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pengembangan kearsipan dan konservasi arsip.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pembinaan Sumber Daya Kearsipan menyelenggarakan fungsi:

penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan kearsipan dan konservasi arsip;
pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengembangan kearsipan dan konservasi arsip;
pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengembangan kearsipan dan konservasi arsip;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pengembangan kearsipan dan konservasi arsip;
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan :

Kegiatan pengelolaan arsip dinamis;
Kegiatan pengelolaan arsip statis;
Kegiatan pembinaan kearsipan; dan
Tugas tambahan.

 

 

 

II

PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA

 

 

Rencana Strategis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa Tahun 2016-2021

 

Rencana Strategis merupakan penjabaran visi dan misi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa menjadi rencana pembangunan lima tahunan yang memuat visi, misi, tujuan kebijakan, strategi, program dan kegiatan berdasarkan tolak ukur kinerja, dengan mempertimbangkan potensi dan peluang yang tersedia, dan kendala yang mungkin timbul.

 

Adapun Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan strategi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa sebagaimana tercantum dalam Rencana Stratejik Tahun 2016 – 2021 diuraikan sebagai berikut :

 

V I S I

Sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (2016 – 2021) Kabupaten Sumbawa, maka Visi Misi organisasi perangkat daerah mengacu pada visi misi Bupati dan wakil Bupati periode 2016 – 2021 yaitu

 

Visi. “ Terwujudnya Masyarakat Sumbawa yang Berdaya Saing, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Semangat Gotong Royong ”

 

 

 

 

 

 

M I S I

Misi merupakan terjemahan dari Visi yaitu :

Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia melalui peningkatan kualitas Pendidikan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat
Mewujudkan birokrasi yang bersih, handal dan professional sehingga mampu menjalankan pemerintahan sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance)

 

T U J U A N

Berdasarkan Visi dan Misi diatas, maka tujuan pada umumnya didasarkan pada faktor-faktor kunci keberhasilan yang merupakan penjabaran atau implementasi dan pernyataan visis dan misi, sehingga tujuan akhir yang ingin dicapai dalam waktu satu sampai lima tahun adalah Meningkatnya efektivitas layanan perpustakaan dan kearsipan.

 

S A S A R A N

Sedangkan sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yang sifatnya terukur dan nyata dalam jangka waktu tertentu (tahunan, semesteran atau bulanan). Adapun sasarannya adalah :

Meningkatnya kualitas pelayanan perpustakaan
Meningkatnya kesadaran lembaga pemerintah, organisasi dan masyarakat terhadap keberadaan arsip.

 

STRATEGI

Strategi adalah langkah yang berisikan program – program indikatif untuk mewujudkan tujuan Visi dan Misi secara konseptual, analitas, ealitas, rasional dan komperhensif. Dalam mewujudkan visi dan misi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa mempunyai strategi sebagai berikut :

Pengembangan sarana prasarana dan peningkatan kualitas SDM pengelola kearsipan
Peningkatan sarana dan prasarana dan peningkatan kualitas SDM pengelola perpustakaan.

B.   Perjanjian Kinerja

1. Indikator Kinerja Utama

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa telah menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai sasaran strategis SKPD. Penetapan IKU mengacu pada Renstra Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa 2016-2021. Indikator kinerja utama ditetapkan dengan memilih indikator-indikator kinerja yang ada dalam Renstra yang memiliki fokus pada perspektif stakeholder, sedangkan yang fokusnya pada internal bussines proses (peningkatan kapasitas internal organisasi) tidak dijadikan sebagai Indikator Kinerja Utama.

 

Indikator kinerja utama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa Tahun 2018, sebagai berikut:

No

Sasaran

Indikator Kinerja Utama

Satuan

Formasi Indikator Kinerja Utama (IKU)

1.

Meningkatnya kualitas pelayanan perpustakaan

Persentase Kepuasan Pemustaka

%

Jumlah Pengaduan Masyarakat/Jumlah Pemustaka x 100

2.

Meningkatnya kesadaran Lembaga pemerintah, organisasi dan masyarakat terhadap keberadaan arsip

Persentase Lembaga Pemerintah, Organisasi dan Masyarakat yang tertib arsip

%

Jumlah Lembaga Pemerintah, Organisasi dan Masyarakat/Lembaga Pemerintah, Organisasi dan Masyarakat yang tertib Arsip x 100

 

2. Penetapan Kinerja

Penetapan Kinerja merupakan amanat Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penetapan Kinerja. Penetapan kinerja pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yang merepresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu Tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya.

Tujuan khusus penetapan kinerja antara lain adalah :

Meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur;
Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah;
Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi;
Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
Dan sebagai dasar pemberian reward atau penghargaan dan sanksi.

 

 

Indikator-indikator kinerja dan target tahunan yang digunakan dalam penetapan kinerja ini adalah indikator kinerja utama yang telah ditetapkan dan telah diintegrasikan Renstra Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Adapun Penetapan Kinerja Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2018 adalah sebagai berikut :

 

No

Sasasan Strategi

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1.

Meningkatnya Kualitas Pelayanan Perpustakaan

Persentase Kepuasan Pemustaka

> 80

2.

Meningkatnya Kesadaran Lembaga Pemerintah, Organisasi dan Masyarakat Terhadap Keberdaaan Arsip

Persentase Lembaga Pemerintah, Organisasi dan Masyarakat yang Tertib Arsip

90%

 

 

 


 

III

AKUNTABILITAS KINERJA

 

 

Capaian Kinerja Organisasi

Capaian Kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa Tahun 2018 diukur berdasarkan tingkat capaian pada masing-masing Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk setiap sasaran strategis yang telah ditetapkan.  Pada Tahun 2018 terdapat  sasaran strategis yang hendak dicapai, yaitu:          

 

No

Sasasan Strategi

Indikator Kinerja

Target

Realisasi

Capaian

1

2

3

4

5

6

1.

Meningkatnya Kualitas Pelayanan Perpustakaan

Persentase Kepuasan Pemustaka

> 80

> 81

100%

2.

Meningkatnya Kesadaran Lembaga Pemerintah, Organisasi dan Masyarakat Terhadap Keberdaaan Arsip

Persentase Lembaga Pemerintah, Organisasi dan Masyarakat yang Tertib Arsip

90%

92%

100%

 

 

Evaluasi dan Analisis Akuntabilitas Kinerja

Evaluasi dan analisis capaian kinerja berdasarkan sasaran yang tertuang dalam Rencana Kerja (Renja) Tahun 2018 adalah sebagai berikut :

Persentase Kepuasan Pemustaka

Pelayanan perpustakaan umum, pelayanan perpustakaan keliling dilaksanakan secara terjadual dan melayani pemustaka pada perpustakaan sekolah, rumah ibadah, taman bacaan masyarakat (TBM) yang terrsebar pada 24 kecamatan.

 

 

 

 

 

DATA PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN

DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN SUMBAWA

Nama Perpustakaan

Perpustakaan Umum

Perpustakaan Keliling

 

 

Persentase Lembaga Pemerintah, Organisasi dan Masyarakat yang Tertib Arsip

Terdata dan tertatanya arsip SKPD yang mempunyai nilai guna primer dan nilai guna sekunder, sasaran ini dicapai melalui Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen/Arsip Daerah yang operasionalnya didukung oleh berbagai kegiatan untuk menunjang keberhasilan program tersebut. Sehingga realisasi yang dicapai pada tahun 2018 untuk pengolahan arsip adalah 12.495 dokumen arsip dengan persentase 166.98% yang tertuang dalam Kegiatan Pendataan dan Penetaan Arsip yang diakuisisi dari 3 OPD pencipta arsip (Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Sumbawa (DPKAD), DISHUDBUN dan Kecamatan Sumbawa) dan diterbitkan Daftar Pertelaan Arsip (DPA) Kabupaten Hasil dari pengolahan adalah dokumen arsip dinamis.

 

Angkutabilitas Keuangan

Anggaran Kegiatan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa Tahun 2018 berasal dari APBD Kabupaten yang dikelola langsung oleh Dinas Pepustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa berjumlah  Rp 7.329.674.290,- meliputi Belanja Tidak Langsung Rp. 3.570.232.293,- dan Belanja Langsung                  Rp. 3.759.441.997,-.  Realisasi anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa mencapai  Rp. 7.088.605.441,- (96.71%), yang terdiri dari Realisasi Belanja Tidak Langsung Rp. 3.478.726.468,- (97.44%) dan Realisasi Belanja Langsung             Rp. 3.609.878.973,- (96.02%).

 

Tabel 1.

Realisasi Belanja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tahun 2018

 

No

Anggaran

 

Pagu Dana

Realisasi Anggaran

Saldo

%

I

APBD Kabupaten.

 





 

1.    Belanja Tidak Langsung

 

3.570.232.293

3.478.726.468

91.505.825

97.44

 

2.    Belanja Langsung

 

3.759.441.997

3.609.878.973

149.563.024

96.02

Jumlah Total

 

7.329.674.290

7.088.605.441

241.068.849

96.71

           

 

 

Tabel 2.

Alokasi dan Realisasi Belanja Langsung Tahun 2018

 

No.

Nama Kegiatan

Jumlah Anggaran

Realisasi Keuangan

%

1

Penyediaan jasa surat menyurat

1.950.000

1.950.000

100.00

2

Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik

165.360.000

102.265.272

61.84

3

Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional

117.581.396

114.801.832

61.84

4

Penyediaan jasa administrasi keuangan

45.924.491

45.924.491

100.00

5

Penyediaan jasa kebersihan kantor

49.692.950

49.362.950

99.34

6

Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja

46.700.000

46.550.000

99.68

7

Penyediaan alat tulis kantor

4.835.597

3.714.585

76.92

8

Penyediaan barang cetakan dan penggandaan

2.101.300

1.897.000

90.28

9

Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor

3.356.120

1.684.448

50.19

10

Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor

5.000.000

5.000.000

100.00

 

Penyediaan makanan dan minuman

3.825.000

3.825.000

100.00

11

Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah

64.038.692

63.958.409

99.97

12

Pembangunan gedung kantor

1.995.323.720

1.919.891.720

96.22

14

Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD

2.064.262

2.064.262

100.00

15

Penyusunan laporan tahunan SKPD

2.2.757.941

2.2.757.941

100.00

16

Monitoring dan evuasi pelaksanaan kegiatan pembangunan

17.162.436

14.672.436

85.49

17

Penyusunan RKA/DPA SKPD

4.580.110

4.580.110

100.00

18

Penyusunan rencana kerja tahunan SKPD

10.126.348

10.116.348

99.90

19

Penyusunan rencana strategis SKPD

1.428.243

1.273.243

89.15

20

Pembangunan data base informasi kearsipan

29.854.567

28.959.567

97.00

21

Pengklasifikasian data

7.736.325

4.864.325

62.88

22

Kajian sistem administrasi kearsipan

98.143.657

96.647.157

98.48

23

Pemeliharaan peralatan jaringan informasi kearsipan

1.813.643

1.813.643

100.00

24

Pengadaan sarana pengolahan dan penyimpanan arsip

25.265.520

25.265.520

100.00

25

Pendataan dan penataan dokumen/arsip daerah

63.406.592

62.432.480

98.46

26

Penduplikasian dokumen/arsip daerah dalam bentuk informatika

34.859.447

34.222.410

98.17

27

Pembangunan sistem keamanan penyimpanan data

30.270.000

28.316.617

93.55

28

Pengembangan potensi dan indentifikasi informasi arsip

34.282.478

34.012.478

99.21

 

Penelusuran dan akuisis naskah sumber arsip sejarah daerah

30.535.776

28.653.234

93.83

29

Pemeliharaan rutin/berkala sarana pengolahan dan penyimpanan arsip

11.654.894

11.654.850

 

30

Pemeliharaan rutin/berkala arsip daerah

58.070.544

56.488.567

97.28

31

Monitoring, evaluasi dan pelaporan kondisi situasi data

34.465.075

27.047.000

78.48

33

Penyusunan dan penerbitan naskah sumber arsip

89.527.499

83.891.249

93.70

34

Penyediaan sarana layanan informasi arsip

33.682.276

33.380.276

99.10

35

Sosialisasi/penyuluhan kearsipan di lingkungan instansi pemerintah/swasta

11.143.486

10.729.334

96.28

36

Kerjasama dan peran serta masyarakat

69.638.832

69.437.100

99.71

37

Pemasyarakatan minat dan kebiasaan membaca untuk mendorong terwujudnya masyarakat pembelajar

97.048.692

95.649.692

98.56

38

Pengembangan minat dan budaya baca

146.606.287

131.590.287

90.09

39

Supervisi, pembinaan dan stimulasi pada perpustakaan khusus, perpustakaan sekolah dan perpustakaan masyarakat

19.497.895

17.047.895

87.43

40

Penyediaan bantuan pengembangan perpustakaan dan minat baca di daerah

40.000.000

40.000.000

100.00

41

Perencanaan dan penyusunan program budaya baca

14.324.812

14.090.312

98.36

42

Publikasi dan sosialisasi minat dan budaya baca

32.503.800

32.215.800

99.11

43

Penyediaan bahan pustaka perpustakaan umum daerah

85.903.351

78.883.845

91.83

44

Monitoring, evaluasi dan pelaporan

20.030.858

17.550.858

87.62

45

Penyediaan koleksi budaya etnis daerah

16.745.675

16.555.675

98.87

46

Pengembangan sumber daya perpustakaan

79.167.400

76.962.900

97.22

Total

7.329.674.290

7.088.605.441

96.71

 

           

 

 

 

 

IV

PENUTUP

 

 

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten SumbawaTahun Anggaran 2018 ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kritik, saran dan masukan dari berbagai pihak yang berkompeten sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyusunan laporan dimasa akan datang.

Walaupun LKjIP ini belum sempurna, namun diharapkan dapat berguna sebagai media dalam rangka mempertanggung jawabkan secara formal, kepada publik maupun sebagai media informasi yang diperlukan oleh stakeholder.

Dalam rangka mengantisipasi tantangan dibidang perpustakaan dan kearsipan yang permasalahannya selalu dinamis dimasa-masa yang akan datang maka sangat diperlukan beberapa strategi peningkatan kinerja sebagai berikut :

Meningkatkan kualitas dan kuantitas aparatur Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa;
Meningkatkan  pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana fasilitas;
Meningkatkan dan menjalin hubungan kemitraan yang harmonis dengan segenap instansi/lembaga pemerintah, swasta dan lembaga social masyarakat;
Meningkatkan koordinasi dan komunikasi internal secara optimal;
Meningkatkan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana operasional khususnya, dalam rangka mendukung tugas-tugas operasional.

 

Kepala Dinas Perpustakaan danKearsipan

Kabupaten Sumbawa,

 

Ir. H. IBRAHIM, M.Si.

NIP. 19590915 198603 1 021

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Share on :