BAB I
|
PENDAHULUAN |
Perencanaan Pembangunan Daerah adalah bagian yang tak terpisahkan dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah adalah strategi awal dalam menyusun rencana strategis pembangunan yang harus dilakukan secara komprehensip dan integral dengan memperhatikan singkronisasidan koordinasi yang berkelanjutan melalui tahapan yang jelas, mulai dari tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.
Dokumentasi Rencana Strategis (Renstra) berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta dengan memperhatikan RPJM Nasional.
Pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan antara lain untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk mencapai tujuan tersebut Undang-UndangNomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan mengamanatkan bahwa pembangunan perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca dan wahana belajar sepanjang hayat. Perpustakaan berperan juga dalam mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan Nasional menuju terwujudnya masyarakat yang unggul, cerdas, kritis dan inovatif berbasis pada penguatan mentalitas budaya terwujudnya masyarakat yang transformasi dan berbudaya baca.
Selain itu Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan mengamanatkan bahwa pemerintahan daerah menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah; menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing; menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan penggelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat; menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan; memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; serta menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasarkan hasanah daerah sebagai pusat penelitian tentang kekayaan budaya daerah diwilayahnya.
Dalam bidang kearsipan pembangunan bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, mendinamiskan sistem kearsipan serta peningkatan kualitas pelayanan publik dibidang kearsipan dengan melakukan penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan serta penggelolaan arsip sesuai kewenangan daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Untuk menyikapi perubahan-perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam perspektif ke masa depan memasuki era globalisasi dengan semakin berkembangnya teknologi yang begitu cepat, serta tuntutan akan keterbukaan informasi dan kebutuhan akses informasi yang berkualitas, maka dunia kearsipan dan perpustakaan akan semakin berkembang.
Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Tugas Pemerintah adalah berusaha menertibkan penyelenggaraan kearsipan, mengamankan, perawatan, penyelamatan serta melestarikan arsip sebagai bagian integral dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia dan merupakan bahan pertanggungjawaban nasional yang perlu dilestarikan dan diketahui generasi mendatang secara lebih arip dan bijaksana sebagai realita sejarah. Selanjutnya dalam Undang-Undang nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, tugas pemerintah adalah penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokratis, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran dan kemitraan. Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian informasi dan rekreasi untuk mencerdaskan dan keberdayaan bangsa. Selain itu perpustakaan juga bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berdasarkan visi dan misi serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa, Perencanaan strategis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa disusun dengan tujuan untuk lebih memberdayakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam rangka lebih menggalakkan kegiatan pelayanan informasi, pembinaan teknis semua jenis perpustakaan serta pelestarian bahan pustaka sebagai khasanah budaya bangsa dalam rangka peningkatan minat dan budaya baca menuju masyarakat yang berkualitas dan mandiri.
Dibidang kearsipan seluruh aktivitas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan kemasyarakatan akan terecam secara transparan dalam arsip-arsip, baik yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan dan hasil yang kita capai dalam pelaksanaan pembangunan. Arsip tersebut sebagai bukti pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa adalah merumuskan kebijakan, program dan kegiatan lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaaan program dan kegiatan 5 (lima) tahun kedepan agar lebih efisien dan efektif berdasarkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.
Tujuan Renstra tahun 2016-2020 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa adalah :
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
BAB II. GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
BAB III. PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
BAB IV.TUJUAN DAN SASARAN
BAB V.STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB VI.RENCANA PROGRAM DAN KEGITAN SERTA PENDANAAN
BAB VII. KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
BAB VIII.PENUTUP
BAB II
|
GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH |
Berdasarkan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang kearsipan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan tugas :
Berdasarkan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa mempunyai struktur sebagai berikut :
KEPALA DINAS |
Kelompok Jabatan Fungsional |
Sekretaris
|
Kasubag Perencanaan dan Pelaporan |
Kasubag Keuangan |
Kasubag Umum dan Kepegawaian |
Kabid Pembinaan Perpustakaan |
Kasi Layanan Perpustakaan |
Kasi Pembudayaan Perpustakaan |
Kabid Pelestarian Koleksi Perpustakaan |
Kasi Pelestarian dan Kerjasama Perpustakaan |
Kasi Pengembangan Perpustakaan |
Kabid Penggelolaan Arsip |
Kasi Penggelolaan Arsip Dinamis |
Kasi Penggelolaan Arsip Statis |
Kabid Pembinaan Sumber Daya Kearsipan |
Kasi Pengembangan Kearsipan |
Kasi Konservasi Arsip |
Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, terdiri dari :
1). Seksi Layanan Perpustakaan; dan
2). Seksi Pembudayaan Perpustakaan
1). Seksi pengembangan Perpustakaan; dan
2). Seksi Pelestarian dan Kerjasama Perpustakaan
1). Seksi Penggelolaan Arsip Dinamis; dan
2). Seksi Penggelolaan Arsip Statis
1). Seksi Pengembangan Kearsipan; dan
2). Seksi Konservasi Arsip
2.1.2 Tugas Pokok Dan Fungsi
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang kearsipan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan perencanaandan pelaporan, penggelolaaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian
Dalam menjalankan tugas tersebut sekretariat menyelenggarakan fungsi :
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan perencanaan dan pelaporan Dinas. Dalam mnyelenggarakan tugasnya Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai fungsi :
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penggelolaan administrasi Keuangan Dinas. Dalam melaksanakan tugasnya, Subbagian Keuangan mempunyai fungsi:
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan umum dan penggelolaan administrasi kepegawaian Dinas. Dalam melaksanakan tugasnya, subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
Bidang Pembinaan Perpustakaan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pembinaan perpustakaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pembinaan Perpustakaan mempunyai fungsi :
Seksi Layanan perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis layanan perpustakaan . Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Layanan Perpustakaan mempunyai fungsi :
Seksi Pembudayaan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis pembudayaan perpustakaan. Dalam melaksanakan tugasnya seksi pembudayaan Perpustakaan mempunyai fungsi :
Bidang Pelestarian Koleksi Perpustakaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pelestarian koleksi perpustakaan.dalam melaksanakan tugas Bidang Pelestarian Koleksi Perpustakaan mempunyai fungsi :
Seksi Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis pengembangan perpustakaan. Dalam melaksanakan tugas seksi pengembangan perpustakaan mempunyai fungsi :
Seksi Pelestarian dan Kerjasama Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis pengembangan perpustakaan. Dalam melaksanakan tugasnya seksi pelestarian dan kerjasama perpustakaan mempunyai fungsi :
Bidang Penggelolaan Arsip mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang penggelolaan arsip. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Penggelolaan Arsip mempunyai fungsi :
Seksi Penggelolaan Arsip Dinamis mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis penggelolaan arsip dinamis. Dalam melaksanakan tugasnya seksi penggelolaan arsip dinamis mempunyai fungsi :
Seksi Penggelolaan Arsip Statis mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis penggelolaan arsip statis.dalam melaksanakan tugasnya seksi penggelolaan arsip statis mempunyai fungsi :
Bidang Pembinaan Sumber Daya Kearsipan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pengembangan kearsipan dan konservasi arsip . Dalam melaksanakan tugasnya bidang pembinaan sumber daya kearsipan mempunyai fungsi:
Seksi Pengembangan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis pengembangan kearsipan . dalam melaksanakan tugasnya seksi pengembangan kearsipan memfunyai fungsi :
Seksi konservasi arsip mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis konservasi arsip. Dalam melaksanakan tugasnya seksi konservasi arsip mempunyai fungsi :
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas melaksanakan sebagian tugas dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Susunan Kepegawaian sebagai berikut :
Kualifikasi Pendidikan
|
||||||||
SD |
SLTP |
SLTA |
DI/DIII |
D.IV |
S1 |
S2 |
S3 |
JUMLAH |
- |
- |
15 |
4 |
1 |
19 |
1 |
- |
40
|
Kualifikasi Pangkat dan Golongan
|
||||||||
Golongan I |
Golongan II |
Golongan III |
Golongan IV |
Jumlah |
||||
- |
15 |
20 |
4 |
40
|
||||
Jumlah Pejabat Struktural dan Fungsional
|
||||||||
Eselon I |
Eselon II |
Eselon III.a |
Eselon III.b |
Eselon IV |
Fungsional Umum |
Fungsional Arsiparis |
Jumlah |
|
- |
1 |
1 |
3 |
11 |
22 |
1 |
40
|
|
Jenis Kelamin
|
||||||||
Laki-laki |
Perempuan |
Jumlah |
||||||
14 |
26 |
39
|
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah melaksanakan pogram kegiatan sebagai berikut :
|
Program Kegiatan |
|
|
---|---|---|---|
|
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran |
||
|
|
500 surat |
|
|
|
7 paket |
|
|
|
|
|
|
|
4 berkas |
|
|
|
22 unit |
|
|
|
6 unit |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1 paket |
|
|
|
4 jenis |
|
|
|
4 unit |
|
|
Jenis barang |
9 jenis barang |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
18 laporan |
|
|
|
|
|
|
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur |
||
|
|
1 dokumen |
|
|
|
1 dokumen |
|
|
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan capain kinerja dan keuangan |
||
|
|
1 dokumen |
|
|
|
1 dokumen |
|
|
|
1 dokumen |
|
|
Program Penyusunan Rencana Kerja SKPD |
||
|
|
2 dokumen |
|
|
|
1 dokumen |
|
|
|
1 dokumen |
|
|
Program perbaikan sistem administrasi kearsipan |
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Program penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah |
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Program pemeliharaan rutin/berkala sarana dan prasarana kearsipan |
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Program peningkatan kualitas layanan informasi |
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan |
||
|
Titik layanan perpustakaan |
|
|
|
Jenis lomba |
|
|
|
|
|
|
|
Perpustakaan |
|
|
|
|
|
|
|
Jenis Perpustakaan |
|
|
|
|
|
|
|
Jenis perpustakaan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JENIS LAYANAN DAN KELOMPOK SASARAN
No. |
Jenis Layanan |
Kelompok Sasaran |
1. |
Layanan Perpustakaan Umum |
Masyarakat Umum |
2. |
Layanan Perpustakaan Keliling |
Masyarakat pedesaan/Kelurahan, Sekolah di 24 (dua puluh empat ) kecamatan |
3. |
Layanan Referensi |
Masyarakat Umum |
4. |
Layanan Warintek |
Masyarakat Umum |
5. |
Layanan Arsip di Tempat |
Masyarakat Umum |
DAFTAR ASET YANG DIKELOLA
No. |
Nama/Jenis Barang |
Tahun |
Volume |
Satuan |
Kondisi |
Ket. |
---|---|---|---|---|---|---|
A. |
TANAH |
|||||
Tanah sarana umum lainnya |
|
|
|
|
|
|
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
- |
2,386 |
M2 |
- |
|
|
B. |
PERALATAN DAN MESIN |
|||||
Kendaraan Roda Empat |
|
|
&n
Berita Populer
Kamis, 09 Juli 2020
PERPUSTAKAAN UMUM KABIPATEN SUMBAWA TERAKREDITASI - C
Rabu, 03 Juni 2020
LOMBA PERPUSTAKAAN DESA DAN SEKOLAH TERBAIK TINGKAT PROVINSI NTB
Senin, 29 April 2019
LOMBA PERPUSTAKAAN DESA TINGKAT PROVINSI NTB
Selasa, 26 November 2019
Workshop dan Pameran Seni Rupa " HOW ART YOU TODAY"
Rabu, 29 Januari 2020
Sumbawa Membaca |