INFORMASI

2016-2021


 

BAB I

 

 

PENDAHULUAN

 

  1. Latar Belakang

Perencanaan Pembangunan Daerah adalah bagian yang tak terpisahkan dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah adalah strategi awal dalam menyusun rencana strategis pembangunan yang harus dilakukan secara komprehensip dan integral dengan memperhatikan singkronisasidan koordinasi yang berkelanjutan melalui tahapan yang jelas, mulai dari tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.

Dokumentasi Rencana Strategis (Renstra) berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta dengan memperhatikan RPJM Nasional.

            Pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan antara lain untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum  mencerdaskan kehidupan bangsa.

Untuk mencapai tujuan tersebut Undang-UndangNomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan mengamanatkan bahwa pembangunan perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca dan wahana belajar sepanjang hayat. Perpustakaan berperan juga dalam mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan Nasional menuju terwujudnya masyarakat yang unggul, cerdas, kritis dan inovatif berbasis pada penguatan mentalitas budaya terwujudnya masyarakat yang transformasi dan berbudaya baca.

            Selain itu Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan mengamanatkan bahwa pemerintahan daerah menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah; menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing; menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan penggelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat; menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan; memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; serta menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasarkan hasanah daerah sebagai pusat penelitian tentang kekayaan budaya daerah diwilayahnya.

Dalam bidang kearsipan pembangunan bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, mendinamiskan sistem kearsipan serta peningkatan kualitas pelayanan publik dibidang kearsipan dengan melakukan penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan serta penggelolaan arsip sesuai kewenangan daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

                        Untuk menyikapi perubahan-perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam perspektif ke masa depan memasuki era globalisasi dengan semakin berkembangnya teknologi yang begitu cepat, serta tuntutan akan keterbukaan  informasi dan kebutuhan akses informasi yang berkualitas, maka dunia kearsipan dan perpustakaan akan semakin berkembang.

                        Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Tugas Pemerintah adalah berusaha menertibkan penyelenggaraan kearsipan, mengamankan, perawatan, penyelamatan serta melestarikan arsip sebagai bagian integral dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia dan merupakan bahan pertanggungjawaban nasional yang perlu dilestarikan dan diketahui generasi mendatang secara lebih arip dan bijaksana sebagai realita sejarah. Selanjutnya dalam Undang-Undang nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, tugas pemerintah adalah penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokratis, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran dan kemitraan. Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian informasi dan rekreasi untuk mencerdaskan dan keberdayaan bangsa. Selain itu perpustakaan juga bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

                        Berdasarkan visi dan misi serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa, Perencanaan strategis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa disusun dengan tujuan untuk lebih memberdayakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam rangka lebih menggalakkan kegiatan pelayanan informasi, pembinaan teknis semua jenis perpustakaan serta pelestarian bahan pustaka sebagai khasanah budaya bangsa dalam rangka peningkatan minat dan budaya baca menuju masyarakat yang berkualitas dan mandiri.

                        Dibidang kearsipan seluruh aktivitas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan kemasyarakatan akan terecam secara transparan dalam arsip-arsip, baik yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan dan hasil yang kita capai dalam pelaksanaan pembangunan. Arsip tersebut sebagai bukti pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

  1. Landasan Hukum
  1. Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
  1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  4. Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  5. Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  6. Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  7. Undang -Undang Republik Indonesia Nonmor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik;

 

  1. Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  3. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang No 09 Tahun 2015 tentang perubahan ke dua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah Simpan Karya Rekam dan Penggelolaan Karya Rekam Film Ceritera/ Film Dokumenter
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
  9. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  10. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
  11. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 33 Tahun 1998 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
  12. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09/KEP/M.PAN/2002tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
  14. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1385)
  15. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1345);
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 641)
  17. Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa
  18. Undang -Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa
  19. Peraturan Pemerintah  17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

 

  1. Maksud dan Tujuan

Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa adalah merumuskan kebijakan, program dan kegiatan lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaaan program dan kegiatan 5 (lima) tahun kedepan agar lebih efisien dan efektif berdasarkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.

            Tujuan Renstra tahun 2016-2020 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa adalah :

  1. Sebagai pedoman untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) setiap tahun
  2. Sebagai dasar pelaksanaan pembangunan daerah khususnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa
  3. Sebagai acuan dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa
  4. Untuk mengembangkan pemikiran, sikap dan tindakan yang berorientasi pada masa depan serta peningkatan mutu berbagai produk perencanaan secara optimal.
  5. Untuk mencapai sasaran yang meliputi kebijaksanaan program dan kegiatan dengan mengantisipasi perkembangan masa depan.

 

  1. Sistematika Penulisan

BAB I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

  1. Landasan Hukum
  2. Maksud dan Tujuan
  3. Sistimatika Penulisan

BAB II. GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH

  1. Tugas, fungsi dan struktur organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  2. Sumber Daya Perangkat Daerah
  3. Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
  4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Perangkat Daerah

BAB III.    PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

  1. Identifikasi permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi Pelayanan Perangkat Daerah
  2. Telaahan visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahTerpilih
  3. Telaahan Renstra Perangkat Daerah Propinsi NTB
  4. Telaahan RTRW dan KLHS
  5. Penetuan Isu-Isu Strategis

 

BAB IV.TUJUAN DAN SASARAN

BAB V.STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BAB VI.RENCANA PROGRAM DAN KEGITAN SERTA PENDANAAN

BAB VII. KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN

BAB VIII.PENUTUP

 

 

BAB II

 

 

GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH

 

  1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah

Berdasarkan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang kearsipan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan tugas :

  1. Menyusun perencanaan bidang perpustakaan dan kearsipan;
  2. Memvalidasi bahan kebijakan pelaksanaan program dan kegiatan bidang perpustakaan dan kearsipan;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan bidang perpustakaan dan kearsipan;
  4. Mempromosikan pelaksanaan program dan kegiatan bidang perpustakaan dan kearsipan;
  5. Memimpin pelaksanaan program dan kegiatan perpustakaan dan kearsipan;
  6. Melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perpustakaan dan kearsipan;
  7. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan bidang perpustakaan dan kearsipan;
  8. Melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan perpustakaan, pelestarian koleksi perpustakaan dan pengelolaan arsip serta pembinaan sumber daya kearsipan;
  9. Melaksanakan administrasi / penatausahaan dinas; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berdasarkan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa mempunyai struktur sebagai berikut :

 

 

KEPALA DINAS

Kelompok

Jabatan Fungsional

 

 Sekretaris

 

 

Kasubag Perencanaan dan Pelaporan

Kasubag Keuangan

Kasubag Umum dan Kepegawaian

Kabid Pembinaan Perpustakaan

Kasi Layanan Perpustakaan

Kasi Pembudayaan Perpustakaan

Kabid Pelestarian Koleksi Perpustakaan

Kasi Pelestarian dan Kerjasama Perpustakaan

Kasi Pengembangan Perpustakaan

Kabid Penggelolaan Arsip

Kasi Penggelolaan Arsip Dinamis

Kasi Penggelolaan Arsip Statis

Kabid Pembinaan Sumber Daya Kearsipan

Kasi Pengembangan Kearsipan

Kasi Konservasi Arsip

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
  1. Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, terdiri dari :

  1. Unsur Pimpinan adalah Kepala Dinas
  2. Unsur Pembantu Pimpinan adalah Sekretariat,dipimpin oleh Sekretaris dan membawahi :
  1. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan
  2. Subbagian Keuangan; dan
  3. Subbagian Umum dan Kepegawaian
  1. Unsur Pelaksana adalah Bidang, terdiri  atas :
  1. Bidang Pembinaan Perpustakaan, terdiri atas :

1). Seksi Layanan Perpustakaan; dan

2). Seksi Pembudayaan Perpustakaan

  1. Bidang  Pelestarian Koleksi Perpustakaan, terdiri atas :

                          1). Seksi pengembangan Perpustakaan; dan

                          2). Seksi Pelestarian dan Kerjasama Perpustakaan

  1. Bidang Penggelolaan Arsip, terdiri atas:

                          1). Seksi Penggelolaan Arsip Dinamis; dan

                          2). Seksi Penggelolaan Arsip Statis

  1. Bidang Pembinaan Sumber Daya Kearsipan, terdiri atas :

                          1). Seksi Pengembangan Kearsipan; dan

                          2). Seksi Konservasi Arsip

  1. Kelompok Jabatan Fungsional

2.1.2  Tugas  Pokok Dan Fungsi

                                    Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang kearsipan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

 

 

Dalam melaksanakan tugas tersebut Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan bidang perpustakaan dan Kearsipan;
  2. Pelaksanaan Kebijakan bidang perpustakaan dan kearsipan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perpustakaan dan kearsipan;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas bidang perpustakaan dan kearsipan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

  1. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan perencanaandan pelaporan, penggelolaaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian

Dalam menjalankan tugas tersebut sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelenggaraan penyusunan perencanaan dan pelaporan;
  2. Penyelenggaraan penggelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
  3. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
  5. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 

 

  1. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan

Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan perencanaan dan pelaporan Dinas. Dalam mnyelenggarakan tugasnya Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan Dinas;
  2. Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran;
  3. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan perencanaan dan pelaporan; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Subbagian Keuangan

Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penggelolaan administrasi Keuangan Dinas. Dalam melaksanakan tugasnya, Subbagian Keuangan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana kegiatan penggelolaan administrasi keuangan Dinas;
  2. Pelaksanaan penggelolaan administrasi keuangan Dinas
  3. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dalam penggelolaan administrasi keuangan dinas ; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan umum dan penggelolaan administrasi kepegawaian Dinas. Dalam melaksanakan tugasnya, subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan urusan umum dan penggelolaan administrasi kepegawaian
  2. Penyelenggaraan urusan umum dan penggelolaan administrasi kepegawaian
  3. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan urusan umum dan penggelolaan administrasi kepegawaian; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Bidang Pembinaan Perpustakaan

Bidang Pembinaan Perpustakaan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pembinaan perpustakaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pembinaan Perpustakaan  mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang layanan perpustakaan dan  pembudayaan perpustakaan
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang layanan perpustakaan dan pembudayaan perpustakaan
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang layanan perpustakaan dan pembudayaan perpustakaan
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang layanan perpustakaan dan pembudayaan perpustakaan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Seksi Layanan Perpustakaan

Seksi Layanan perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis layanan perpustakaan . Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Layanan Perpustakaan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis layanan perpustakaan ;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan teknis layanan perpustakaan
  3. Penyelenggaraan kegiatan teknis layanan perpustakaan
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan layanan perpustakaan; dan
  5. Pelaksanaa fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
    1. Seksi Pembudayaan Perpustakaan

Seksi Pembudayaan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis pembudayaan perpustakaan. Dalam melaksanakan tugasnya seksi pembudayaan Perpustakaan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis pembudayaan perpustakaan;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan teknis pembudayaan perpustakaan
  3. Penyelenggaraan kegiatan teknis pembudayaan perpustakaan
  4. Penyelenggaraan kegiatan teknis pembudayaan perpustakaan
  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembudayaan perpustakaan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Bidang Pelestarian Koleksi Perpustakaan

Bidang Pelestarian Koleksi Perpustakaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pelestarian koleksi perpustakaan.dalam melaksanakan tugas Bidang Pelestarian Koleksi Perpustakaan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan perpustakaan, pelestarian dan kerjasama perpustakaan;
  2. Penggoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengembangan perpustakaan, pelestarian dan kerjasama perpustakaan;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengembangan perpustakaan, pelestarian dan kerjasama perpustakaan
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pengembangan perpustakaan, pelestarian
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
 

 

  1. Seksi Pengembangan Perpustakaan

Seksi Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis pengembangan perpustakaan. Dalam melaksanakan tugas seksi pengembangan perpustakaan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan perpustakaan;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan teknis pengembangan perpustakaan;
  3. Penyelenggaraan kegiatan teknis pengembangan perpustakaan;
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengembangan perpustakaan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Seksi Pelestarian dan Kerjasama Perpustakaan

Seksi Pelestarian dan Kerjasama Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis pengembangan perpustakaan. Dalam melaksanakan tugasnya seksi pelestarian dan kerjasama perpustakaan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis pelestarian dan kerjasama perpustakaan
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan teknis pelestarian dan kerjasama perpustakaan
  3. Penyelenggaraan kegiatan teknis pelestarian dan kerjasama perpustakaan;
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dn pelaporan pelaksanaan kegiatan pelestarian dan kerjasama perpustakaan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

  1. Bidang  Pengelolaan Arsip

Bidang Penggelolaan Arsip mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang penggelolaan arsip. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Penggelolaan Arsip mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang penggelolaan arsip dinamis dan penggelolaan arsip statis;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang penggelolaan arsip dinamis dan penggelolaan arsip statis
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang penggelolaan arsip dinamis dan penggelolaan arsip statis;dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Seksi Penggelolaan Arsip Dinamis

Seksi Penggelolaan Arsip Dinamis mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis penggelolaan arsip dinamis. Dalam melaksanakan tugasnya seksi penggelolaan arsip dinamis mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis penggelolaan arsip dinamis;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan teknis penggelolaan arsip dinamis;
  3. Penyelenggaraan kegiatan teknis arsip dinamis
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan penggelolaan arsip dinamis; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 

 

  1. Seksi Penggelolaan Arsip Statis

Seksi Penggelolaan Arsip Statis mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis penggelolaan arsip statis.dalam melaksanakan tugasnya seksi penggelolaan arsip statis mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis penggelolaan arsip statis
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan teknis penggelolaan arsip statis;
  3. Penyelenggaraan kegiatan teknis penggelolaan arsip statis;
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan penggelolaan arsip statis; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

  1. Bidang Pembinaan  Sumber Daya Kearsipan

Bidang Pembinaan Sumber Daya Kearsipan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pengembangan kearsipan dan konservasi arsip . Dalam melaksanakan tugasnya bidang pembinaan sumber daya kearsipan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan kearsipan dan konservasi arsip;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengembangan kearsipan dan konservasi arsip;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengembangan  kearsipan dan konservasi arsip;
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pengembangan kearsipan dan konservasi arsip; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 

 

  1. Seksi Pengembangan Kearsipan

Seksi Pengembangan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis pengembangan kearsipan . dalam melaksanakan tugasnya seksi pengembangan kearsipan memfunyai fungsi :

  1. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan kearsipan;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan teknis pengembangan kearsipan
  3. Penyelenggaraan kegiatan teknis pengembangan kearsipan
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengembangan kearsipan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Seksi Konservasi Arsip

Seksi konservasi arsip mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis konservasi arsip. Dalam melaksanakan tugasnya seksi konservasi arsip mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis konservasi arsip
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan teknis konservasi arsip
  3. Penyelenggaraan kegiatan teknis konservasi arsip
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan konservasi arsip; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas melaksanakan sebagian tugas dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

 

 

  1. Sumber Daya Perangkat Daerah

 

Susunan Kepegawaian sebagai berikut :

Kualifikasi Pendidikan

 

SD

SLTP

SLTA

DI/DIII

D.IV

S1

S2

S3

JUMLAH

-

-

15

4

1

19

1

-

40

 

Kualifikasi Pangkat dan Golongan

 

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Jumlah

-

15

20

4

40

 

Jumlah Pejabat Struktural dan Fungsional

 

Eselon I

Eselon II

Eselon III.a

Eselon

III.b

Eselon

IV

Fungsional

Umum

Fungsional Arsiparis

Jumlah

-

1

1

3

11

22

1

40

 

Jenis Kelamin

 

Laki-laki

Perempuan

Jumlah

14

26

39

 

 

 

  1. Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah melaksanakan pogram kegiatan sebagai berikut :

 

  •  
  •  

Program Kegiatan

  •  
  •  
  •  
  1.  

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

  • Penyediaan Jasa Surat Menyurat
  •  

500 surat

  • Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
  1.  

7 paket

  • Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional
  •  
  •  
  • Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan
  •  

4 berkas

  • Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor
  •  

22 unit

  • Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja
  •  

6 unit

  1. Perbaikan computer
  •  

 

  1. Perbaikan AC
  •  

 

  • Penyediaan Alat Tulis Kantor
  •  

1 paket

  • Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
  •  

4 jenis

  • Penyediaan komponen Instalasi Listrik/Penerapan Bangunan Kantor
  •  

4 unit

  • Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor

Jenis barang

9 jenis barang

  1. Mesin hitung

 

 

  1. Laptop

 

 

  1. Printer

 

 

  1. Monitor computer

 

 

  1. Telepon

 

 

  • Rapat – rapat Koordinasi dan Konsoltasi Ke Luar Daerah
  •  

18 laporan

  • Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi / teknis
  •  
  1.  
  1.  

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

  • Pembangunan Gedung Kantor
  •  

1 dokumen

  • Pengadaan kendaraan dinas/operasional
  •  

1 dokumen

  1.  

Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan capain kinerja dan keuangan

  • Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
  •  

1 dokumen

  • Penyusunan Laporan Tahunan SKPD
  •  

1 dokumen

  • Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
  •  

1 dokumen

  1.  

Program Penyusunan Rencana Kerja SKPD

  • Penyusunan RKA/DPA SKPD
  •  

2 dokumen

  • Penyusunan Rencana Kerja Tahunan SKPD
  •  

1 dokumen

  • Penyusunan Rencana Strategis SKPD
  •  

1 dokumen

  1.  

Program perbaikan sistem administrasi kearsipan

  • Pembangunan data base informasi kearsipan
  •  
  1.  
  • Pengklasifikasian data
  •  
  1.  
  • Kajian sistem administrasi kearsipan
  •  
  1.  
  • Pemeliharaan peralatan jaringan informasi kearsipan
  •  
  1.  
  1.  

Program penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah

  • Pengadaan sarana pengolahan dan penyimpanan arsip

 

 

  • Pendataan dan penataan dokumen/arsip daerah
  1.  
  1.  
  • Penduplikasian dokumen/arsip daerah dalam bentuk informatika
  1.  
  1.  
  • Pembangunan sistem keamanan penyimpanan data
  •  
  1.  
  • Pengembangan potensi dan identifikasi informasi arsip
  •  
  1.  
  1.  

Program pemeliharaan rutin/berkala sarana dan prasarana kearsipan

  • Pemerliharaan rutin/berkala sarana pengolahan danpenyimpanan arsip

 

 

  • Pemeliharaan rutin/berkala arsip daerah
  1.  
  1.  
  • Monitoring, evaluasi dan pelaporan kondisi situasi data
  1.  
  1.  
  • Penelusuran dan akuisisi naskah sumber arsip sejarah daerah
  •  
  1.  
  1.  

Program peningkatan kualitas layanan informasi

  • Penyusunan dan penerbitan naskah sumbe arsip
  1.  
  1.  
  • Penyedian sarana layanan informasi arsip
  •  
  1.  
  • Sosialisasi/penyuluhan kearsipan dilingkungan instansi pemerintah/swasta
  •  
  1.  
  • Kerjasama dan peran serta masyarakat
  •  
  1.  
  1.  

Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan

  • Pemasyarakatan minat dan kebiasaan membacaUntuk mendorong terwujudnya masyarakat pembelajar

Titik layanan perpustakaan

  1.  
  • Pengembangan Minat dan Budaya Baca

Jenis lomba

  1.  

 

  • Suvervisi, pembinaan dan stimulasi pada perpustakaan umum, perpustakaan khusus, perpustakaan sekolah dan perpustakaan masyarakat
  •  
  1.  
  • Penyediaan bantuan pengembangan perpustakaan dan Minat Baca di Daerah

Perpustakaan

  1.  
  • Perencanaan dan Penyusunan Program Budaya Baca
  •  
  1.  
  • Publikasi dan sosialisasi Minat dan Budaya Baca

Jenis Perpustakaan

  1.  
  • Penyediaan Bahan Pustaka Perpustakaan Umum Daerah
  •  
  •  
  1.  
  • Monitoring, evaluasi dan pelaporan

Jenis perpustakaan

  1.  
  • Penyediaan Koleksi Budaya Etnis Daerah
  •  
  1.  
  • Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan
  •  
  1.  

 

JENIS LAYANAN DAN KELOMPOK SASARAN

No.

Jenis Layanan

Kelompok Sasaran

1.

Layanan Perpustakaan Umum

Masyarakat Umum

2.

Layanan Perpustakaan Keliling

Masyarakat pedesaan/Kelurahan, Sekolah di 24 (dua puluh empat ) kecamatan

3.

Layanan Referensi

Masyarakat Umum

4.

Layanan Warintek

Masyarakat Umum

5.

Layanan Arsip di Tempat

Masyarakat Umum

 

DAFTAR ASET YANG DIKELOLA

No.

Nama/Jenis Barang

Tahun

Volume

Satuan

Kondisi

Ket.

A.

TANAH

Tanah sarana umum lainnya

 

 

 

 

 

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

-

2,386

M2

-

 

B.

PERALATAN DAN MESIN

Kendaraan Roda Empat

 

 

&n
  • Share on :