SEJARAH BERDIRINYA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KAB. SUMBAWA
Kelahiran Perpustakaan Umum Kabupaten Sumbawa sangat erat kaitannya dengan proses pembentukan Kabupaten Sumbawa tanggal 22 Januari 1959, sesuai Keputusan DPRD Kab. Sumbawa Nomor 6/ KPTS/ DPR tanggal 29 Mei 1990.
Dalam rentang waktu yang cukup panjang, pada tanggal 20 September 1985 Perpustakaan Umum Kabupaten Sumbawa mulai dirintis berada dibawah Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat.II Sumbawa, merupakan Sub Bagian Perpustakaan dan keberadaannya pada Bagian Organisasi dan Tata Laksana + 12 tahun dan menempati bagian ruang gedung Islamic centre Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa dengan luas ruangan + 20 m2.
Berdasarkan PERDA Kabupaten Daerah Tk.II Sumbawa Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kabupaten Sumbawa, dimana perpustakaan yang berada pada Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat II Sumbawa menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), pindah dan menempati gedung Stadion PRAGAS Sumbawa Besar.
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sesuai amanat UU No. 22 dan UU No. 25 Tahun 1999, telah di Undang-kan PERDA Kab.Sumbawa No. 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa termasuk didalamnya Pembentukan Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Sumbawa sebagai salah satu instansi yang otonom dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati, dimana kepala kantornya dilantik pada tanggal 31 Januari 2001 berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 006/ 821.29/ PEG/ 2001 tanggal 31 Januari 2001, dan sejak saat itu Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Sumbawa berpindah tempat lagi dari kompleks Stadion PRAGAS Sumbawa Besar ke Gedung Islamic Centre Jl. Setia Budi No. 12 A.( sampai sekarang) Maka sejak itulah dimulai babak baru penanganan perpustakaan secara lebih serius dan profesional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, struktur organisasi dan tata kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan mengalami perubahan sesuai PERDA Kabupaten Sumbawa No. 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sumbawa, kemudian dijabarkan dalam Peraturan Bupati Sumbawa No. 27 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sumbawa dan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Umum.
Sesuai PERDA Kabupaten Sumbawa No. 12 Tahun 2016, dan dijabarkan dalam Peraturan Bupati Sumbawa No. 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa, maka Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sumbawa berubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa.